Info Bantaeng – Mahkamah Agung (MA) akhirnya menjatuhkan hukuman penjara 1,5 tahun kepada Ganda Tulisa, terpidana kasus korupsi proyek irigasi di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Putusan ini sekaligus membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Ganda Tulisa merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek Rehabilitasi Irigasi Perpipaan Batu Massong yang dikelola Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng pada tahun anggaran 2016. Proyek tersebut memiliki nilai mencapai Rp6,4 miliar.

Meski sempat dinyatakan bebas di pengadilan tingkat pertama, jaksa penuntut umum tidak tinggal diam. Jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung karena menilai terdapat cukup bukti bahwa proyek tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar.
Baca Juga : Kapal Motor Angkut 57 Ekor Kerbau Dihantam Kapal Besi, Tenggelam, ABK Masih Dicari
“Bukti yang kami kantongi sudah jelas merugikan negara miliaran rupiah. Tapi hakim memvonis bebas terdakwa, jadi kami ajukan kasasi,” tegas Andri Zulfikar, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bantaeng, Kamis (8/5/2025).
Upaya hukum jaksa akhirnya membuahkan hasil. Dalam putusannya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dan menyatakan Ganda Tulisa terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Ia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp50 juta.
Proyek Irigasi Batu Massong Rugikan Negara Rp1,9 Miliar, Terpidana Akhirnya Masuk Penjara
Kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan bagaimana proses hukum dapat terus berjalan meskipun terdakwa sempat memperoleh vonis bebas. Mahkamah Agung dalam putusannya menegaskan bahwa unsur-unsur korupsi terpenuhi dan kerugian negara telah terbukti secara sah.
Proyek irigasi yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat petani di wilayah Bantaeng justru dijadikan ladang korupsi. Kasus ini juga menyeret beberapa pihak lain yang terlibat dan kini telah menjalani proses hukum masing-masing.
Putusan Mahkamah Agung ini menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi, terutama yang menyangkut proyek infrastruktur yang didanai oleh APBD atau APBN. Penegak hukum diharapkan terus meningkatkan pengawasan terhadap proyek-proyek daerah agar tidak disalahgunakan.
Dengan vonis terbaru ini, Ganda Tulisa dipastikan menjalani hukuman badan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, Kejari Bantaeng menyatakan akan terus mengawal kasus serupa agar keadilan bisa ditegakkan secara utuh.

















