Info Bantaeng – Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Bantaeng berhasil mengamankan seorang residivis kasus pencurian yang kembali berulah. Pelaku, berinisial R (32), ditangkap pada Kamis (5/9/2025) setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait kehilangan barang berharga di salah satu rumah warga.

Modus Operandi
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela pada malam hari. Barang yang berhasil diambil berupa sebuah handphone milik korban. Setelah berhasil membawa kabur, pelaku kemudian menggadaikan barang tersebut untuk mendapatkan uang tunai.
Baca Juga : Haedar Nashir: Maulid Nabi Momentum Teguhkan Persatuan dan Perdamaian
Untuk Biaya Narkoba
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Iptu Gunawan, mengungkapkan bahwa uang hasil gadai handphone digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu. “Pelaku ini mengaku menjual barang curian bukan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, tetapi untuk membeli sabu. Jadi pencurian ini erat kaitannya dengan penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.
Residivis yang Kambuh Lagi
Pelaku diketahui bukan orang baru dalam kasus serupa. Ia sudah beberapa kali keluar masuk penjara karena kasus pencurian. Status residivis ini membuat polisi semakin menaruh perhatian, sebab tindakan yang dilakukan bukan hanya merugikan korban, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
Barang Bukti Diamankan
Dalam operasi penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit handphone yang sempat digadai serta alat yang diduga digunakan pelaku saat beraksi. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bantaeng. Polisi juga berkoordinasi dengan Satuan Narkoba untuk mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan narkoba di balik kasus ini.
Respons Masyarakat
Kabar penangkapan residivis ini mendapat perhatian warga setempat. Banyak yang merasa lega karena pelaku dikenal cukup meresahkan. “Kami khawatir kalau tidak cepat ditangkap, korban bisa lebih banyak lagi,” ujar seorang warga yang rumahnya berada di dekat lokasi kejadian.
Penutup
Pelaku kini dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, ditambah kemungkinan jeratan hukum terkait penyalahgunaan narkoba. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan narkoba kerap mendorong tindak kriminal. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

















