Breaking News
Jika Anda memerlukan informasi lebih spesifik atau berita dari wilayah tertentu di Jambi, silakan beri tahu saya.
banner 728x250

Putra Tikam Dua Pemuda di Bissappu Bantaeng, Polisi Tangkap di Jeneponto

banner 120x600
banner 468x60

Info Bantaeng – Seorang pria bernama Putra (22), warga Kabupaten Bantaeng, berhasil diringkus aparat kepolisian setelah melakukan aksi penikaman terhadap dua pemuda di Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di wilayah tetangga, tepatnya Kabupaten Jeneponto, pada Senin (2/9) malam.

Pelaku Penikaman di Pantai Seruni Berhasil di Ciduk – Berita Terbaru  jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎
Putra Tikam Dua Pemuda di Bissappu Bantaeng, Polisi Tangkap di Jeneponto

Kapolres Bantaeng melalui Kasat Reskrim membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kejadian bermula ketika pelaku terlibat cekcok dengan korban di sebuah acara pesta. Pertikaian yang awalnya hanya adu mulut itu berujung tragis setelah pelaku mengeluarkan sebilah pisau dan menikam dua pemuda secara berturut-turut.

“Dua korban mengalami luka serius akibat tusukan senjata tajam. Setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri. Kami kemudian melakukan pengejaran dan mendapat informasi bahwa yang bersangkutan bersembunyi di Jeneponto,” jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga : Pelaku Penikaman Pensiunan TNI di Bantaeng Ditangkap Resmob Polda Sulsel di Maros

Kedua korban segera dilarikan ke rumah sakit setempat untuk mendapatkan perawatan intensif. Hingga saat ini, kondisi keduanya dilaporkan mulai membaik meski masih harus menjalani pengawasan medis.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Putra

Sementara itu, penangkapan pelaku dilakukan tanpa perlawanan setelah polisi melakukan pemantauan selama beberapa jam. Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi penikaman.

“Pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan mendalami motif pelaku dan mengungkap apakah ada faktor lain yang melatarbelakangi tindakannya,” tambah Kasat Reskrim.

Aksi penikaman ini sempat menggegerkan warga Bissappu karena terjadi di tengah keramaian. Sejumlah saksi mata menyebut suasana acara berubah panik setelah korban tersungkur akibat luka tikaman. Warga yang ketakutan langsung berusaha menolong korban sekaligus melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Polisi memastikan akan menindak tegas kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar menahan diri dan tidak mudah terpancing emosi dalam setiap permasalahan. Aparat kepolisian mengimbau warga untuk menyelesaikan konflik secara damai dan menyerahkan penyelesaian masalah melalui jalur hukum agar insiden serupa tidak kembali terulang.