Info Bantaeng – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng berhasil membongkar dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh AZ (46), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng. AZ yang juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjabat camat aktif ini diduga menggelapkan dana desa senilai Rp 1,2 miliar.

Kajari Bantaeng, Satria Abdi, mengungkapkan bahwa modus operandi tersangka mencakup pencairan dana desa secara tunai dan transfer ke rekening pribadinya. Dana tersebut berasal dari total anggaran desa sebesar Rp 2,45 miliar yang Desa Pattallassang terima dalam APBDes tahun 2025.
“Sebanyak Rp 500 juta tersangka transfer langsung ke rekening pribadinya. Sedangkan Rp 705 juta ia cairkan secara tunai dengan dalih untuk pelaksanaan kegiatan desa,” jelas Satria kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).
Baca Juga : Plt Kades Pattallassang Bantaeng Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 1,2 M
Plt Kades di Bantaeng Korupsi Dana Desa Rp 1,2 M dengan Modus Transfer dan Tunai
Penyidik menduga tersangka meminta dana tunai itu melalui Kaur Keuangan Desa. Meski AZ mengaku telah menggunakan dana tersebut untuk berbagai kegiatan di desa, Kejari masih mengklarifikasi realisasi kegiatan itu dan kesesuaiannya dengan APBDes.
“Kita akan cek apakah kegiatan-kegiatan yang tersangka sebutkan benar-benar ada, dan apakah sesuai peruntukan dalam APBDes atau tidak. Ini penting karena nominalnya cukup besar,” ujar Satria.
Lebih lanjut, Satria menegaskan bahwa dana desa tidak boleh dialihkan ke rekening pribadi dengan alasan apapun, termasuk alasan ‘pengamanan dana’. Hal ini bertentangan dengan prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
“Ini peringatan tegas, bukan hanya untuk kepala desa tapi juga seluruh ASN. Dana desa bukan untuk dimasukkan ke rekening pribadi, apapun alasannya,” tegasnya.
Tersangka AZ saat ini petugas tahan di Rutan Kelas IIB Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan guna melengkapi berkas penyidikan. Petugas menjerat tersangka dengan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini seiring dengan berjalannya proses penyidikan.

















