Info Bantaeng — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) terus berinovasi dalam mendekatkan layanan publik kepada masyarakat. Salah satu langkah strategis yang kini diwujudkan adalah dengan menghadirkan Pojok Layanan Kekayaan Intelektual (KI) di Mall Pelayanan Publik (MPP) milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bantaeng.

Kehadiran layanan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas akses masyarakat terhadap perlindungan hukum di bidang kekayaan intelektual. Baik bagi pelaku usaha, pelajar, maupun masyarakat umum.
Dukung UMKM dan Inovator Daerah
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak, mengatakan bahwa Pojok Layanan KI Daerah merupakan bentuk komitmen Kemenkumham untuk memberdayakan pelaku UMKM dan kreator lokal agar memiliki perlindungan hukum atas merek, desain, maupun karya cipta mereka.
“Bantaeng memiliki potensi besar di sektor pertanian, kuliner, dan industri kreatif. Dengan adanya pojok layanan ini, para pelaku usaha tidak perlu lagi jauh-jauh ke Makassar untuk mendaftarkan hak cipta atau merek dagangnya,” ujarnya.
Menurutnya, dengan perlindungan kekayaan intelektual yang kuat, produk-produk lokal akan lebih mudah menembus pasar nasional maupun internasional. Sekaligus mencegah praktik penjiplakan dan pelanggaran hak cipta.
Baca Juga : Kanwil Kemenkum Sulsel Manfaatkan CFD Sosialisasikan Layanan Hukum
Kolaborasi Pemerintah Daerah dan Kemenkumham
Pojok Layanan KI di MPP Bantaeng akan memberikan berbagai bentuk layanan, antara lain konsultasi pendaftaran merek dan hak cipta, pendampingan teknis pengisian formulir digital. Serta informasi tentang sistem kekayaan intelektual nasional. Layanan ini juga didukung tenaga ahli dari Kanwil Kemenkumham yang akan hadir secara berkala di lokasi.
Pemerintah Kabupaten Bantaeng menyambut baik kerja sama tersebut. Kepala DPMPTSP Bantaeng menilai inisiatif ini sejalan dengan komitmen daerah untuk menciptakan iklim investasi yang inovatif dan berbasis hukum.
Dorong Kesadaran Hukum Masyarakat
Selain memberikan layanan langsung. Kanwil Kemenkumham juga berencana melakukan sosialisasi dan edukasi hukum tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di sekolah, kampus. Serta komunitas wirausaha di Bantaeng.
Langkah ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran hukum sejak dini dan memperkuat posisi masyarakat dalam menghadapi tantangan ekonomi kreatif era digital. Dengan hadirnya Pojok Layanan KI Daerah, Kemenkumham Sulsel ingin memastikan bahwa setiap karya, inovasi, dan produk masyarakat memiliki nilai perlindungan secara sah.

















