Info Bantaeng – Organisasi nonpemerintah Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (Yasmib) Sulawesi mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran dalam tata kelola perusahaan smelter nikel di Kawasan Industri Bantaeng (KIBA), Sulawesi Selatan. Temuan tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara praktik di lapangan dan regulasi yang berlaku, terutama terkait aspek lingkungan dan sosial.

Dokumen Perusahaan Tak Penuhi Standar
Direktur Eksekutif Yasmib Sulawesi, Rosniaty Panguriseng, mengatakan hasil pemantauan pihaknya menunjukkan bahwa beberapa perusahaan yang beroperasi di KIBA belum sepenuhnya memenuhi persyaratan dokumen yang diwajibkan oleh pemerintah.
“Temuan kami menunjukkan sejumlah pelanggaran dalam aspek tata kelola perusahaan di KIBA Bantaeng, di mana sejumlah dokumen penting perusahaan belum memenuhi standar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja,” ungkap Rosniaty, Jumat (10/10/2025).
Ia menjelaskan, dokumen yang dimaksud mencakup izin lingkungan, laporan analisis dampak lingkungan (AMDAL), serta laporan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang seharusnya dipublikasikan secara transparan kepada masyarakat.
Baca Juga : DPRD dan Pemkab Bantaeng Setujui Ranperda Perubahan APBD 2025
Dampak Lingkungan dan Sosial
Menurut Yasmib, aktivitas industri nikel di kawasan tersebut telah menimbulkan sejumlah dampak terhadap lingkungan sekitar. Termasuk penurunan kualitas udara dan air, serta gangguan terhadap aktivitas masyarakat pesisir dan pertanian.
Selain itu, aspek sosial juga menjadi perhatian utama. Warga di sekitar kawasan industri belum sepenuhnya mendapatkan manfaat ekonomi yang proporsional dengan dampak yang mereka rasakan.
“Banyak masyarakat di sekitar kawasan masih mengeluhkan debu, kebisingan, dan keterbatasan akses terhadap sumber air bersih. Ini menunjukkan adanya ketimpangan antara keuntungan industri dan kesejahteraan warga,” jelas Rosniaty.
Dorongan untuk Evaluasi dan Transparansi
Yasmib Sulawesi mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin dan pengawasan perusahaan di KIBA. Selain itu, pihaknya mendorong agar semua perusahaan di kawasan industri lebih terbuka dalam menyampaikan data operasional. Serta laporan tanggung jawab sosialnya.
“Keterbukaan informasi publik menjadi kunci agar masyarakat bisa ikut mengawasi dan memastikan bahwa industri berjalan sesuai dengan prinsip keberlanjutan,” tegas Rosniaty.
Harapan Adanya Perbaikan
Melalui temuan ini, Yasmib berharap pemerintah dan pelaku industri nikel di Bantaeng dapat memperbaiki tata kelola. Serta memperhatikan aspek lingkungan dan sosial secara lebih serius.
“Pembangunan ekonomi harus berjalan beriringan dengan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

















