Breaking News
Jika Anda memerlukan informasi lebih spesifik atau berita dari wilayah tertentu di Jambi, silakan beri tahu saya.
banner 728x250

Dalam Upaya Perkuat Kepastian Hukum, Bupati Bantaeng Serahkan Sertifikat Tanah Hibah ke Kajari

Dalam Upaya Perkuat Kepastian Hukum, Bupati Bantaeng Serahkan Sertifikat Tanah Hibah ke Kajari

banner 120x600
banner 468x60

Bupati Bantaeng Serahkan Sertifikat Tanah Hibah dan Wakaf: Langkah Strategis Jaga Aset Negara dan Umat

Info Bantaeng– Dalam sebuah acara yang penuh makna dan menjadi penanda komitmen kuat terhadap kepastian hukum, Bupati Bantaeng, Dr. Ir. H. M. Fathul Fauzy Nurdin, secara resmi menyerahkan sertifikat tanah hibah kepada Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantaeng serta sejumlah sertifikat tanah wakaf. Acara yang berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantaeng pada Selasa, 30 September 2025, ini tidak hanya sekadar seremonial, melainkan buah nyata dari sinergi triumvirat instansi: Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bantaeng.

Sinergi untuk Kepastian Hukum dan Pengamanan Aset

Acara penyerahan sertifikat ini merupakan implementasi konkret dari Perjanjian Kerja Sama (MoU) tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf Tahun 2025. Kolaborasi ini digadang-gadang sebagai langkah progresif dalam mengelola aset negara dan aset keagamaan, sekaligus menanamkan pondasi kepastian hukum yang kokoh di wilayah Bantaeng.

Bupati Fathul Fauzy, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kolaborasi yang terjalin. “Alhamdulillah, hingga saat ini sudah ada sembilan tanah wakaf yang telah disertifikatkan, dan jumlahnya akan terus bertambah. Program ini merupakan hasil kerja sama antara Kejaksaan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng. Kami, sebagai pemerintah daerah, bersama seluruh masyarakat Kabupaten Bantaeng, sangat mendukung program ini,” tegas Bupati.

Bupati Bantaeng Serahkan Sertifikat Tanah Hibah ke Kajari Bantaeng - RADAR SELATAN

Baca Juga: Suasana Haru dan Penuh Semangat Warnai Aksi Buruh PT Huadi di Monumen Mandala

Dia menekankan bahwa langkah strategis ini juga merupakan bentuk antisipasi dini untuk mencegah terjadinya kasus-kasus maladministrasi terkait aset wakaf, seperti penjualan masjid atau tanah wakaf yang marak terjadi di beberapa daerah lain. “Kerja sama yang luar biasa ini mencakup pendampingan serta dukungan terhadap pemerintah daerah, baik melalui pendampingan langsung maupun upaya pencegahan,” tambahnya, menegaskan fungsi preventif Kejaksaan.

Wakaf Dilindungi, Aset Negara Dijamin

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H., menjelaskan lebih detail tentang latar belakang dan tujuan mulia di balik program ini. “Dari pesantren maupun masjid, kami ingin memastikan adanya kepastian hukum atas tanah wakaf,” ujarnya.

Ia memaparkan bahwa MoU antara Kejaksaan, BPN, dan Kemenag memungkinkan proses sertifikasi tanah wakaf dilakukan secara cuma-cuma atau gratis. “Ini sangat penting karena kepastian hukum atas tanah merupakan investasi jangka panjang dan melindungi kepentingan bangsa,” tegas Satria Abdi. Dengan sertifikat ini, aset-aset vital untuk kepentingan umat, seperti masjid dan pesantren, memiliki perlindungan hukum yang kuat dari upaya alih fungsi atau penyalahgunaan.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Bantaeng, Triastuti Listianingsih, S.T., M.Si., memberikan penjelasan teknis mengenai jenis sertifikat yang diserahkan. Sertifikat yang diberikan kepada Kejaksaan Negeri Bantaeng adalah Sertifikat Hak Pakai.

“Hak pakai ini diberikan kepada seluruh instansi pemerintah, kementerian, dan lembaga selama tanah tersebut digunakan untuk kepentingan institusi masing-masing,” jelasnya. Ia juga mengungkapkan capaian positif BPN Bantaeng. “Alhamdulillah, hari ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menyelesaikan sertifikasi hak pakai untuk Kejaksaan Negeri, instansi pemerintah lainnya, serta pemerintah Kabupaten Bantaeng sebagai langkah pengamanan aset-aset pemerintah. Kami berharap seluruh aset wakaf dan aset pemerintah di Kabupaten Bantaeng dapat segera disertifikasi.”