Pola Indah: Terobosan Baru Layanan Kekayaan Intelektual di Bantaeng yang Memangkas Jarak dan Membuka Peluang Ekonomi
Info Bantaeng– Dalam upaya mendekatkan layanan publik kepada masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menghadirkan terobosan signifikan dengan meluncurkan ‘Pola Indah’ (Pojok Layanan Kekayaan Intelektual Daerah) di Mall Pelayanan Publik (MPP) Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Bantaeng.
Inovasi CPNS yang Menjawab Kebutuhan Nyata
Kehadiran Pola Indah tidak lahir dari ruang hampa. Inisiatif ini merupakan hasil gagasan inovatif yang dikembangkan melalui proyek aktualisasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), menunjukkan bagaimana proses regenerasi aparatur sipil negara mampu menghasilkan solusi nyata bagi masyarakat.

Baca Juga: Kemenkum Hadirkan Pojok Layanan KI Daerah di Kabupaten Bantaeng
Memangkas Jarak, Memperluas Akses
Sebelum kehadiran Pola Indah, masyarakat Bantaeng yang membutuhkan layanan kekayaan intelektual harus menempuh perjalanan sekitar 2,5 jam ke Kota Makassar. Jarak yang tidak sebentar ini seringkali menjadi hambatan bagi pelaku UMKM, seniman, dan inovator lokal yang ingin melindungi karya mereka.
“Dengan terobosan ini, masyarakat di Kabupaten Bantaeng dan sekitarnya kini dapat dengan mudah melakukan konsultasi hingga pendampingan pendaftaran permohonan Kekayaan Intelektual,” jelas pernyataan resmi Kanwil Kemenkum Sulsel.
Layanan yang tersedia mencakup berbagai aspek kekayaan intelektual, termasuk:
-
Pencatatan hak cipta
-
Pendaftaran merek
-
Indikasi geografis
-
Paten
-
Desain industri
-
Kekayaan Intelektual Komunal
Komitmen Nyata Penguatan Ekosistem KI
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan bahwa kehadiran Pola Indah di MPP Kabupaten Bantaeng merupakan wujud nyata komitmen Kanwil Kemenkum Sulsel dalam memperluas akses dan mempercepat layanan kekayaan intelektual bagi masyarakat.
“Kami berharap eksistensi Pola Indah ini dapat menjadi ruang informatif, karena kekayaan intelektual merupakan aset penting dalam meningkatkan daya saing produk daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif,” ujar Kakanwil dalam keterangannya, Senin (27/10/2025).
Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari strategi penguatan ekonomi lokal. Dalam era ekonomi kreatif yang semakin kompetitif, perlindungan terhadap karya dan inovasi menjadi kunci daya saing.
Ajakan untuk Memanfaatkan Layanan Secara Maksimal
Kakanwil Andi Basmal secara khusus mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bantaeng untuk memanfaatkan layanan ini dengan optimal. “Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bantaeng untuk memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya, melindungi karya, ide serta inovasi yang dimiliki agar dapat memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjadi bagian dari penguatan ekosistem kekayaan intelektual di Sulsel,” pungkasnya.
Ajakan ini sangat relevan mengingat potensi kreatif dan inovasi lokal di Bantaeng yang cukup besar, mulai dari produk kerajinan tangan, kuliner khas, hingga seni dan budaya yang dapat dikembangkan sebagai aset ekonomi yang dilindungi secara hukum.

















