Breaking News
Jika Anda memerlukan informasi lebih spesifik atau berita dari wilayah tertentu di Jambi, silakan beri tahu saya.
banner 728x250

Cerita Eks Buruh Perempuan PT Huadi Bantaeng: Tak Ada Cuti, Kerja Paksa hingga Keguguran

banner 120x600
banner 468x60

Info Bantaeng – Sejumlah mantan buruh perempuan PT Huadi Nickel Alloy Indonesia, perusahaan pengolahan nikel yang beroperasi di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, mengungkapkan pengalaman pahit selama mereka bekerja di perusahaan tersebut.

Penyakit ISPA Serang Warga Bantaeng Akibat Limbah Pabrik Nikel, Huadi Group  Dituntut Tanggung Jawab - Tribun-timur.com
Cerita Eks Buruh Perempuan PT Huadi Bantaeng: Tak Ada Cuti, Kerja Paksa hingga Keguguran

Mereka mengaku harus bekerja dalam jam kerja panjang hingga 12 jam per hari, tanpa mendapatkan hak cuti, termasuk cuti hamil dan istirahat menstruasi yang seharusnya dijamin oleh undang-undang ketenagakerjaan.

Salah satu eks buruh, sebut saja Rani (28), menceritakan bahwa ia dan rekan-rekannya kerap diminta tetap bekerja meski dalam kondisi hamil muda. “Kami tidak berani menolak. Kalau absen, bisa langsung dipotong gaji atau diancam diberhentikan,” ujarnya lirih.

Baca Juga : Kuasa Hukum PT Huadi: Isu Jam Kerja Bukan Fakta Persidangan, Hanya Asumsi

Lima Buruh Alami Keguguran

Dari kesaksian para pekerja, sedikitnya lima buruh perempuan mengalami keguguran selama bekerja di pabrik. Mereka menduga kondisi kerja berat dan tekanan fisik berlebihan menjadi salah satu penyebab.
>“Teman saya sempat pingsan di area produksi, tapi tetap disuruh masuk kerja keesokan harinya,” tutur seorang buruh lain yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini mencuat setelah beberapa organisasi buruh dan pemerhati perempuan di Sulawesi Selatan melakukan pendampingan terhadap para pekerja. Mereka menilai praktik yang dialami para buruh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Perempuan dan Anak.

Tuntutan Keadilan dan Perlindungan Pekerja

Koordinator Serikat Buruh Bantaeng Bersatu, yang mendampingi para korban. Menuntut agar pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran hak tenaga kerja tersebut.
“Ini bukan hanya persoalan perusahaan, tapi juga tentang tanggung jawab negara untuk memastikan perlindungan bagi buruh perempuan,” tegasnya.

Ia juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem kerja di perusahaan tambang dan smelter di wilayah itu.

Respons Pemerintah Daerah

Sementara itu, pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bantaeng menyatakan akan menindaklanjuti laporan yang masuk. Memastikan bahwa hak-hak buruh perempuan dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami sedang mengumpulkan data dan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan provinsi,” ujar salah satu pejabat Disnaker Bantaeng.

Kasus ini menjadi cermin buram dari sisi lain industri nikel di Sulawesi Selatan. Di balik geliat investasi dan pembangunan. Masih ada cerita getir para pekerja yang menuntut keadilan, perlindungan, dan kemanusiaan di tempat kerja.