Breaking News
Jika Anda memerlukan informasi lebih spesifik atau berita dari wilayah tertentu di Jambi, silakan beri tahu saya.
banner 728x250

BPN Bantaeng Resmi Luncurkan Layanan Peralihan Hak Atas Tanah Elektronik

banner 120x600
banner 468x60

Info Bantaeng Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi pelayanan publik, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bantaeng resmi meluncurkan Layanan Peralihan Hak Atas Tanah Elektronik, pada Senin, 4 Agustus 2025. Peluncuran ini berlangsung di Kantor Pertanahan Bantaeng, Kecamatan Bantaeng, dan menjadi langkah penting dalam mendukung transformasi digital layanan agraria.

Kepala Kantor BPN Bantaeng, Tirastuti Listiyaningsih, memimpin langsung peresmian layanan tersebut. Ia menyampaikan bahwa digitalisasi peralihan hak atas tanah ini merupakan bagian dari komitmen BPN dalam memberikan kemudahan, percepatan, dan akurasi layanan kepada masyarakat.

Peluncuran Layanan Peralihan Hak Atas Tanah secara Elektronik, Bobby Nasution Tekankan Peran Kementerian ATR/BPN Krusial Jaga Stabilitas Keamanan - Info Sumut
BPN Bantaeng Resmi Luncurkan Layanan Peralihan Hak Atas Tanah Elektronik

“Dengan adanya layanan peralihan hak secara elektronik ini, kami berharap proses pelayanan menjadi lebih cepat, efisien, serta membangun kepercayaan publik terhadap BPN,” ujar Tirastuti dalam sambutannya.

Baca Juga : Polres Barru Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

Transformasi ke arah digital ini diharapkan memperkuat sinergi antara masyarakat, notaris, dan pihak terkait lainnya, dalam menjalankan proses administrasi pertanahan. Selain mempersingkat waktu, layanan ini juga dinilai lebih aman dan minim risiko dibandingkan dengan sistem konvensional.

“Tujuannya tentu untuk mendukung tata kelola pertanahan yang lebih baik dan transparan. Semoga dengan sistem elektronik ini, kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian ATR/BPN semakin meningkat,” tambah Tirastuti.

BPN Bantaeng Percepat Proses Peralihan Hak Tanah

Layanan ini memungkinkan proses administrasi seperti jual beli, hibah, atau warisan atas tanah dilakukan secara online dan terintegrasi dengan sistem pusat. Masyarakat tidak perlu lagi membawa berkas fisik berulang kali ke kantor pertanahan, sehingga menghemat waktu dan biaya.

Peluncuran ini juga sejalan dengan arahan Kementerian ATR/BPN yang tengah mendorong implementasi sertipikat tanah elektronik (HT-el) secara nasional. Demi menciptakan sistem pertanahan yang modern dan bebas dari praktik korupsi.

Ke depan, Kantor BPN Bantaeng akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai tata cara penggunaan layanan ini. Agar adopsi digital dapat berjalan optimal di seluruh lapisan masyarakat.

Langkah ini diharapkan mampu menjadi model percontohan di wilayah lain. Serta mendukung terwujudnya layanan pertanahan yang inklusif, cepat, dan berbasis teknologi informasi.